DPR Minta 50 Persen Biaya Haji per Jemaah Ditanggung BPKH, Ini Alasannya

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung 50 persen biaya Haji setiap jemaah.

Editor: Abdul Rosid
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung 50 persen biaya Haji setiap jemaah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyoroti soal kenaikan biaya haji Kementrian Agama (Kemenag) Ri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ashabul Kahfi mengatakan bahwa persoalan kenaikan biaya haji harus dipikirkan dan dikaji ulang.

Hal itu dilakukan agar tidak memberatkan para jemaah haji yang ingin menunaikan rukun Islam yang kelima.

Oleh karena itu, Ashabul Kahfi meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung 50 persen biaya Haji setiap jemaah.

Baca juga: Biaya Haji Naik Hingga Rp 69 Juta per Jemaah, Kemenag Kota Serang: Tenang, Usulan Belum Ditetapkan

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

"Kalau bisa solusinya 50 persen-50 persen, jadi jemaah 50 persen, BPKH harus tanggung 50 persen, memang kalau pendekatan investasi BPKH hari ini tak mampu, karena itu kita dorong agar BPKH lakukan inovasi investasi, sehingga bisa hadirkan manfaat lebih besar untuk jemaah kita," kata Kahfi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya Haji tahun 2023 yang dibebankan kepada setiap jemah sebesar Rp 69 juta.

Namun usulan itu mendapat penolakan dari masyarakat karena kenaikan yang cukup signifikan dibanding biaya Haji tahun 2022 lalu.

Ada pun, skema pembiayaan Haji tahun 2023 ini, berkebalikan dengan tahun 2022.

"Sebenarnya para jemaah yang sudah mendaftar itu, sesungguhnya mereka orang-orang yang punya kemampuan, ini hanya karena persoalan waktu saja, karena kenaikan BIPIH yang signifikan yang tahun 2022 posisi 30 persen dan 70 persen, 30 persen ditanggung jemaah, 70 persen ditanggung BPKH," ujar legislator PAN itu.

"Nah sekarang itu dibalik, jemaah 70 persen BPKH 30 persen. Ini yang buat jamaah kaget karena kenaikan signifikan ditambah waktu yang sangat singkat melakukan pelunasan," tandasnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Baca juga: MUI Banten Berharap Biaya Haji Tahun 2023 Tidak Naik, Tetap Rp 39,8 Juta Supaya Terjangkau

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved