Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Merasa Diselingkuhi, Mahasiswi di Pandeglang Dihabisi Mantan Kekasih karena Miliki Pacar Baru

Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang mengaku gelap mata membunuh karena persoalan asmara

Editor: Siti Nurul Hamidah
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang mengaku gelap mata membunuh karena persoalan asmara 

"Korban belum dikuburkan karena mau diautopsi dulu. Kita perlu pendalaman, apakah ES merupakan korban asusila," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang Seorang Ojol, Dijerat Pasal 338 Juncto 351 KUHP

Satu Hari Sebelum Pembunuhan

Meski telah putus, Riko Arizka terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa kesal dan sakit hati oleh tingkah Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong.

Terlebih Elisa telah memiliki kekasih baru, pengganti dirinya.

Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Baca juga: Ayah Mahasiswi Korban Pembunuhan di Pandeglang Ikhlaskan Putrinya yang Telah Tiada 

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.

Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

Pemakaman Elisa Siti Mulyani

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved