Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang
Momen Haru di Polres Pandeglang, Ibu Nangis dan Peluk Anaknya yang Jadi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi
Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pandeglang, pihak keluarga mengunjungi Riko Arizka (21) pada Jumat (10/2/2023).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RA di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.
Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Pengakuan Pelaku
Riko Arizka (21) harus mendekam dipenjara, setelah tega menghabisi nyawa Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023).
Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.
Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.
"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Elisa Siti Mulyani Korban Pembunuhan di Stadion Badak Dimakamkan di Kecamatan Cigeulis
Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.
"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
Terungkap Awal Mula Riko Arizka Membunuh Elisa Siti Mulyani dengan Kloset, Pelaku Membuntuti Korban |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani: Datangkan 8 Saksi dan Peragakan 30 Adegan Sadis |
![]() |
---|
REKA ADEGAN: Elisa Sudah Lemas Tercekik, Riko Malah Makin Kesetanan, Ambil Kloset Lalu Hantam Korban |
![]() |
---|
Polisi Sebut 30 Adegan Dilakukan Tersangka Riko Arizka saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Elisa |
![]() |
---|
Delapan Saksi Dihadirkan dalam Rekontruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.