Ayah Hamili Anak Kandung di Pandeglang

Ayah di Pandeglang Hamili Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Terbongkar dari Kecurigaan Guru

Polres Pandeglang mengamankan seorang ayah berinisial EEL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. 

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Ist/Polres Pandeglang
KEKERASAN SEKSUAL - Polres Pandeglang mengamankan seorang ayah berinisial EEL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/4/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Seorang ayah berinisial EEL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang diduga tega menghamili anak kandung sendiri, berinisial NK (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. 
  • Hal itu terungkap berkat  informasi dari guru korban, yang mencurigai kondisi fisik korban.
  • Pelaku EEL kini telah diamankan Polres Pandeglang, sementara korban telah dimanakah di rumah aman. 

 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengamankan seorang ayah berinisial EEL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

EEL diamankan Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan. 

Korban berinisial NK (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. 

"Iya, kita telah mengamankan seorang ayah pelaku pemerkosaan dan pencabulan, yang merupakan ayah kandungnya sendiri kemarin, Selasa (8/4/2026)," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026). 

Widianto mengatakan, korban merupakan kelas 3 SD. 

"Iya korban kelas 3 SD," katanya. 

Baca juga: Warga Waringinkurung Serang Dibuat Murka, Ayah Sambung Diduga Setubuhi Anak Tiri

Widianto mengungkapkan, awal mula kasus tersebut terungkap berkat informasi dari guru korban. 

Saat itu, guru korban mencurigai kondisi fisik korban yang mengalami perubahan seperti sedang hamil. 

Setelah itu, guru tersebut memanggil korban dan mengintrogasi korban mengenai kondisi fisik anak itu. 

"Nah bener, korban sedang hamil 8 bulan oleh Bapak kandungnya sendiri. Guru itu koordinasi ke Polsek setempat, dan melaporkan ke Unit PPA, kemudian kita tindaklanjuti," bebernya. 

Kata Widianto, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sejak Febuari 2025 di kontrakan tempatnya tinggal. 

Berdasarkan pengakuan pelaku tindakan pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

"Di kontrakannya, pengakuan pelaku katanya sudah tujuh kali, sejak tahun 2025," katanya. 

Pelaku, kata Widianto, sudah diamankan di Rutan Polres Pandeglang. Sementara korban telah dimanakah di rumah aman. 

"Sudah kita amankan di Rutan Pandeglang," katanya. 

Pelaku kita kenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved