Polisi Tembak Polisi

Vonis Mati Ferdy Sambo Berimbas ke Anak-anaknya, Keluarga Berharap Hukuman Terkoreksi saat Banding

Keluarga Ferdy Sambo bereaksi usai Majelis Hakim memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati.

Tribun Tangerang/Tribunnews
Keluarga Ferdy Sambo bereaksi usai Majelis Hakim memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati. 

TRIBUNBANTEN.COM - Keluarga Ferdy Sambo bereaksi usai Majelis Hakim memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati.

Menurut keluarga Ferdy Sambo yang tak ingin disebutkan namanya, hukuman mati itu juga berimbas kepa anak-anak Ferdy Sambo.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anakpun juga, kalo misalkan seumur hidup anaknnya bisa berdiskusi dengan orang tua ketika ditahanan."

'Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalu hukuman mati kasian juga," katanya kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Ia pun berharap saat sidang banding ataupun sampai kasasi, vonis terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.

Dirinya juga berharap, anak dari eks Kadiv Propam Polri itu bisa tabah dan kuat menerima keadaan.

"Mudah mudahan anaknya kuat, saya pikir kalo pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ungkapnya. 

Hal-hal yang memberatkan

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal yang membuat Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Sambo, Senin (13/2/2022).

Lalu, perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Perbuatan Sambo kemudian telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.

Baca juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Empat Hari Setelah Ultah ke-50, Begini Ekspresi saat Dengar Putusan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved