Pendukung Ferdy Sambo Hadir Langsung ke Persidangan Hari Ini, Kompak Pakai Kaos Hitam Gambar Sambo
Ferdy Sambo mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat dalam sidang vonis atau putusan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Ferdy Sambo mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat dalam sidang vonis atau putusan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/20223).
Melansir Tribunnews.com, sejumlah pendukung Ferdy Sambo itu terpantau hadir langsung di PN Jakarta Selatan dan duduk di kursi tunggu yang berada di lobi pengadilan.
Mereka kompak mengenakan kaos bewarna hitam dilengkapi gambar Ferdy Sambo yang sedang menggunakan pakaian dinas Polri.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Dimulai Pukul 09.30 WIB
Tak hanya itu, pada kaos tersebut juga dimuat tulisan berwarna merah dengan narasi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
Kendati demikian, mereka enggan memberikan keterangan dan tanggapan atas kehadirannya.
Saat Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang, mereka terdengar meneriakkan ungkapan semangat.
"Semangat ya pak," kata para pendukung Ferdy Sambo.
Hingga berita ini diturunkan, mereka masih duduk di area ruang tunggu pengadilan, karena diduga tidak berhasil masuk ke ruang sidang utama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Baca juga: Jelang Vonis, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Secara Independen
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
DPRD Jabar Setuju Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Polri, DPRD Banten? |
![]() |
---|
Pendemo Wajib Waspada! Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Nekat Masuk ke Mako Polri |
![]() |
---|
Tampang 7 Brimob Diduga Pelindas Ojol hingga Tewas saat Diperiksa Divpropam Polri |
![]() |
---|
35 Ucapan HUT ke-77 Polwan 2025, Apresiasi untuk Srikandi Bhayangkara Indonesia |
![]() |
---|
21 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Juang Polri, Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.