Pendukung Ferdy Sambo Hadir Langsung ke Persidangan Hari Ini, Kompak Pakai Kaos Hitam Gambar Sambo
Ferdy Sambo mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat dalam sidang vonis atau putusan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Baca juga: Merasa Tak Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Istri serta Anak-anaknya
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beri Semangat, Pendukung Ferdy Sambo Pakai Kaos Hitam Gambar Sambo Masih Berseragam Polri
DPRD Jabar Setuju Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Polri, DPRD Banten? |
![]() |
---|
Pendemo Wajib Waspada! Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Nekat Masuk ke Mako Polri |
![]() |
---|
Tampang 7 Brimob Diduga Pelindas Ojol hingga Tewas saat Diperiksa Divpropam Polri |
![]() |
---|
35 Ucapan HUT ke-77 Polwan 2025, Apresiasi untuk Srikandi Bhayangkara Indonesia |
![]() |
---|
21 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Juang Polri, Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.