Polisi Tembak Polisi

Tertangkap Kamera! Beda Ekspresi Ferdy Sambo dan Ibunda Brigadir J Saat Sidang Vonis

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Kompas TV)
Ferdy Sambo menanti vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berbeda ekspresi.

Ferdy Sambo, nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Majelis Hakim Menilai Putri Candrawathi Sakit Hati atas Sikap Brigadir J

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik, ia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua, Iman Wahyu Sentosa.

Sementara itu, Rosi Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Ekspresi ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak
Ekspresi ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak nampak beberapa kali mengelap ari matanya.

Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.

Sebelumnya, Rosti sempat menyatakan harapannya terkait sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Yakin Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati, Sebut Tak Ada Hal Meringankan

"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."

"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak.

Sementara itu, ibunda Brigadir J berharap Putri Candrawathi dapat divonis dengan hukuman seberat-beratnya.

"Buat Putri, Putri di sana mengetahui bahwa dia pemicu atau dalang dalam permasalahan ini, Putri juga layak diberi hukuman seberat-beratnya," kata Rosti Simanjuntak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved