Pengacara Brigadir J Yakin Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati, Sebut Tak Ada Hal Meringankan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
TRIBUNBANTEN.COM - Ferdy Sambo tengah menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Terlebih Ferdy Sambo erbukti secara sah melanggar dua pasal sekaligus, yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Pendukung Ferdy Sambo Hadir Langsung ke Persidangan Hari Ini, Kompak Pakai Kaos Hitam Gambar Sambo
Dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan yang sangat kejam, apalagi diiringi perintah jahat kepada polisi."
"Juga terbukti tidak ada perbuatan pidana di Duren Tiga."
"Bahkan mengutus Jenderal (ke Jambi untuk mengatakan kepada orang tua Brigadir J) bahwa anaknya tak bisa dimakamkan secara biasa."
"Harapan kami, seiring juga tak ada hal yang meringankan, maka secara yuridis terbuka lebar peluang dari tuntutan jaksa yang seumur hidup menjadi vonis maksimal."
"Meskipun banyak pakar hukum yang mengatakan buat apa dihukum mati, apalagi sebentar lagi tak ada hukuman mati di Indonesia, hukuman mati hanya bisa dilakukan bersyarat," jelas Martin, dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, bukan persoalan Indonesia akan menghentikan pemberlakukan hukuman mati ke depannya.
Yang terpenting saat ini adalah bagaimana penegak hukum serius dalam urusan penegakan hukum di Indonesia.
Tentunya, kata Martin, para penegak hukum harus memberikan kinerja yang terbaik.
"Saya berpendapat, yang nanti biarlah nanti (soal penghentian hukuman mati)."
"Yang penting saat ini adalah keseriusan para penegak hukum menganggap bahwa peristiwa yang dilakukan kepada Brigadir J dan kepada negara ini, sehingga implementasi dari pekerjaannya adalah harus memberikan hasil yang terbaik."
"Tapi setidaknya tuntutan Jaksa menurut kami sudah porposional, tinggal kita lihat apakah Hakim memiliki pandangan lain sehingga menghendaki vonis maksimal," jelas Martin.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Dimulai Pukul 09.30 WIB
Bangkit Lagi Setelah Tutup 15 Outlet, Ashanty Ungkap Kini Lumiere Jadi Bisnis Keluarga |
![]() |
---|
Hampir Sepekan Mpok Alpa Tiada, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Foto Mendiang: Hati Belum Ikhlas |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung Gegara Silfester Matutina Belum Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.