Polisi Tembak Polisi

Tertangkap Kamera! Beda Ekspresi Ferdy Sambo dan Ibunda Brigadir J Saat Sidang Vonis

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Kompas TV)
Ferdy Sambo menanti vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berbeda ekspresi.

Ferdy Sambo, nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Majelis Hakim Menilai Putri Candrawathi Sakit Hati atas Sikap Brigadir J

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik, ia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua, Iman Wahyu Sentosa.

Sementara itu, Rosi Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Ekspresi ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak
Ekspresi ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak nampak beberapa kali mengelap ari matanya.

Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.

Sebelumnya, Rosti sempat menyatakan harapannya terkait sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Yakin Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati, Sebut Tak Ada Hal Meringankan

"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."

"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak.

Sementara itu, ibunda Brigadir J berharap Putri Candrawathi dapat divonis dengan hukuman seberat-beratnya.

"Buat Putri, Putri di sana mengetahui bahwa dia pemicu atau dalang dalam permasalahan ini, Putri juga layak diberi hukuman seberat-beratnya," kata Rosti Simanjuntak.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023),

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya, selaku terdakwa akan mendengarkan putusan.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Pendukung Ferdy Sambo Hadir Langsung ke Persidangan Hari Ini, Kompak Pakai Kaos Hitam Gambar Sambo

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved