Kemenkumham Banten

Warga Binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dapat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis

Penyuluhan dan bantuan hukum gratis ini dilakukan dengan menggandeng Kanwil Kemenkumham Banten.

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
LBH Matahati melakukan penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jumat (10/2/2023). Penyuluhan dan bantuan hukum gratis ini dilakukan dengan menggandeng Kanwil Kemenkumham Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - LBH Matahati melakukan penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jumat (10/2/2023).

Penyuluhan dan bantuan hukum gratis ini dilakukan dengan menggandeng Kanwil Kemenkumham Banten.

JFT Penyuluh Hukum Madya, Afra Nur Lestari, dan Direktur LBH Matahati, Evi Abdullah, menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Deputi Kemenpan RB Datangi Rutan Kelas IIB Serang Kemenkumham Banten, Meninjau Sarana & Prasarana

Afra Nur Lestari menyampaikan informasi seputar layanan bantuan hukum gratis berdasarkan UU No 16 Tahun 2011.

Evi Abdullah menyampaikan materi mengenai tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE).

Penyuluhan dan bantuan hukum ini dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Meidy Firmansyah dan Plt Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Salis Farida Fitriani.

Para tahanan/narapidana diarahkan untuk melakukan konsultasi hukum yang diselenggarakan secara gratis.

Selain itu, disampaikan hak warga binaan yang sebagai penerima bantuan hukum untuk melaporkan kinerja LBH untuk dapat dievaluasi Tim Pengawas Daerah, yaitu Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved