Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sempat Sebut Ikhlas Terima Vonis, Benarkah Ferdy Sambo Menerima Dihukum Mati?

Dalam vonisnya, otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sempat mengaku ikhlas menerima putusan sidang vonis

|
Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
Kompas TV
Otak pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo resmi divonis mati dalam sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Senin (13/2/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM - Otak pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo resmi divonis mati dalam sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Senin (13/2/2023).

Dalam vonisnya, otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sempat mengaku ikhlas menerima putusan sidang vonis.

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

"Beliau (red- Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Berduaan dengan Kuat Maruf di Lift, Hakim Beberkan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Pada sidang vonis yang dijalankan hari ini, kuasa hukum Ferdy Sambo pun sempat mengaku tak mempersiapkan apapun.

Karena Ferdy Sambo menyebut ikhlas dan fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan di dalam persidangan.

Sempat mengaku ikhlas terima putusan vonis, kini vonis Ferdy Sambo jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut seumur hidup.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Terbukti Sah & Meyakinkan Melakukan Pembunuhan

Ferdy Sambo terbukti bersalah atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam pembunuhan berencana yang diotakinya.

Dalam menjalani sidang vonisnya Ferdy Sambo nampak tegang mendengarkan putusan.

Ferdy Sambo nampak tegap dengan mengepalkan kedua tangan sambil mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J, Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved