Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Dua Kejanggalan Pengakuan Riko Arizka Pembunuh Elisa Mahasiswi Pandeglang, Polisi Diminta Dalami

Kuasa Hukum keluarga Elisa Siti Mulyani, Erwanto, mengungkap dua kejanggalan dari pengakuan Riko Arizka, pembunuh Elisa Siti Mulyani.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22). Kuasa Hukum keluarga Elisa Siti Mulyani, Erwanto, mengungkap dua kejanggalan dari pengakuan Riko Arizka, pembunuh Elisa Siti Mulyani. Menurut dia, kejanggalan pertama adalah menyetrum ikan saat malam hari di Sungai Balapunah, Kabupaten Pandeglang. Kejanggalan kedua, kata dia, pelaku tak sengaja berpapasan dengan korban di jalan, lalu mengajak korban mengobrol ke Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kuasa Hukum keluarga Elisa Siti Mulyani, Erwanto, mengungkap dua kejanggalan dari pengakuan Riko Arizka, pembunuh Elisa Siti Mulyani.

Menurut dia, kejanggalan pertama adalah menyetrum ikan saat malam hari di Sungai Balapunah, Kabupaten Pandeglang.

Kejanggalan kedua, kata dia, pelaku tak sengaja berpapasan dengan korban di jalan, lalu mengajak korban mengobrol ke Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Jalan Stadion Badak: Sebanyak Tujuh Saksi Diperiksa Polisi

"Keterangan dari pelaku ini harus didalami, harus digali oleh polisi. Tidak bisa keterangan dari pelaku saja. Sebelum dilakukan (Pembunuhan,-red) pelaku dan korban dimana," ujarnya kepada TribunBanten.com, Selasa (14/2/2023).

Kuasa Hukum dari Law Firm Razid Chaniago dan Partners itu mempercayai Polres Pandeglang akan profesional untuk menggali semua ini dan menempatkan pasal-pasal yang diterapkan pada pelaku ini.

Erwanto menilai, dari keterangan pelaku juga dapat disimpulkan bahwa pembunuhan tersebut masuk unsur berencana, jika dilihat dari rangkaian sebelum pembunuhan.

"Ada cekcok, mencekik, menyeret hingga korban lemas. Nah di sini ada jeda waktu, kenapa pelaku malah mengambil kloset saat itu untuk menghabisi nyawa korban" pungkasnya.

Diketahui, Elisa dahabisi oleh mantan pacarnya bernama Riko Arizka (21) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023).

Riko Arizka menghabisi mahasiswi Universitas Bina Bangsa Kota Serang ini, dengan cara dipukul menggunakan Kloset.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Elisa Mahasiswi yang Dibunuh Mantan Pacar Bentuk Tim Pencari Fakta

Aksi Riko Arizka dilatar belakangi oleh sakit hati, karena diputuskan oleh Elisa Siti Mulyani setelah lima tahun berpacaran.

Elisa disebut-sebut sedang menjalin hubungan lebih serius dengan pria inisial E.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengaku, masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Kami terus melakukan pendalam dan penyidikan," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved