Polisi Tembak Polisi

Hari Valentine Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Jalani Sidang Vonis Atas Pembunuhan Brigadir J

Pada Hari Valentine yang jatuh pada setiap tanggal 14 Februari, Kuat Maruf dan Ricky Rizal justru akan jalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir J

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase/Net
Pada Hari Valentine yang jatuh pada setiap tanggal 14 Februari, Kuat Maruf dan Ricky Rizal justru akan jalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang yang jatuh pada setiap tanggal 14 Februari, Kuat Maruf dan Ricky Rizal justru akan jalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir J.

Pada hari Valentine 2023 ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selasa (14/2/2023).

Diketahui Kuat Maruf dan Ricky Rizal disebut terlibat dalam pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo, sedang Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Valentine.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Singgung Dampak ke Anak

Adapun sebelumnya, otak pembunuhan yakni Ferdy Sambo divonis pidana mati dan sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kini giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal segera mengetahui nasib mereka pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Bisa jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), atau sama, atau malah lebih tinggi.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis pada Hari Kasih Sayang

Kuat Maruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/02/2023).

Vonis tersebut tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Baca juga: Ungkap Kebaikan Yosua Selama Hidup, Kuat Maruf Sebut Almarhum Pernah Bantu Biayai Sekolah Anaknya

"Telah didengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa (depan) pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan menghadapi vonis terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved