Kemenkumham Banten
Kemenkumham Canangkan 2023 sebagai Tahun Merek, Tak Perlu Malu Gunakan Produk Indonesia
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita mencintai dan bangga terhadap produk buatan Indonesia
2. Pengendalian Inflasi
3. Penanggulangan Kemiskinan

4. Peningkatan Investasi
5. Peningkatan Digitalisasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah, mengatakan kegiatan promosi dan diseminasi diharapkan bisa meningkatkan pemahaman terkait kekayaan intelektual, terutama merek.
Selain itu, juga meningkatkan perlindungan dan daya saing para pengusaha, meningkatkan jumlah pemohonan merek, serta menurunkan jumlah sengketa terkait merek di Banten.
Baca juga: ASN Berkewajiban Melayani Masyarakat, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten: Bangun Zona Integritas
Promosi dan Diseminasi merek ini turut menghadirkan narasumber Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cilegon Hany Seviatry, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto serta pelaksana Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Para peserta antusias mengikuti kegiatan promosi dan diseminasi tersebut.
Peserta meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Dinas Pariwisata Kota Cilegon, akademisi, serta para pengusaha binaan.
Kepala Divisi Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Enjat Lukmanul Hakim, Kepala Kanim Kelas II TPI Cilegon Muhammad Deny Firmansyah, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim turut hadir dalam kegiatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.