Kemenkumham Banten
Kemenkumham Canangkan 2023 sebagai Tahun Merek, Tak Perlu Malu Gunakan Produk Indonesia
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita mencintai dan bangga terhadap produk buatan Indonesia
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Pada 2023 ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan Tahun Merek.
Dengan pencanangan itu, Kemenkumham hadir dengan inovasi-inovasi yang diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan mereknya.
Inovasi itu di antaranya Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek.
Baca juga: Deputi Kemenpan RB Datangi Rutan Kelas IIB Serang Kemenkumham Banten, Meninjau Sarana & Prasarana
Melalui POP Merek, masyarakat bisa memperpanjang merek secara online dan mandiri dalam waktu sekitar 10 menit.
Kanwil Kemenkumham Banten pun berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intelektual, khususnya merek.
Upaya itu dilakukan dengan menggelar Promosi dan Diseminasi Merek bertemakan "Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia" di Kota Cilgon, Selasa (14/2/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, mengatakan tidak perlu malu menggunakan produk buatan Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita mencintai dan bangga terhadap produk buatan Indonesia," katanya saat membuka kegiatan.
Terkait kegiatan promosi dan diseminasi ini, menurut Tejo Harwanto, peningkatan permohonan pendaftaran merek akan meningkatkan perekonomian, baik bagi wilayah maupun pengusaha.
"Jadi dengan peningkatan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang besar menjadi upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kemenkumham Banten akan berupaya meningkatkan permohonan merek dengan Mobile IP Clinic yang bertajuk “One Village One Brand”.
Baca juga: Babak Baru Reformasi Birokrasi, Kemenpan RB Sosialisasi Zona Integritas di Kemenkumham Banten
Hal itu untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia berbasiskan pembangunan dari desa.
“Semakin meningkatnya literasi atau pemahaman masyarakat terkait Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memantik munculnya brand-brand lokal yang dapat bersaing secara global,” ucapnya.
Tejo Harwanto juga menyampaikan arahan Presiden, yaitu:
1. Penggunaan Produk Dalam Negeri
2. Pengendalian Inflasi
3. Penanggulangan Kemiskinan

4. Peningkatan Investasi
5. Peningkatan Digitalisasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah, mengatakan kegiatan promosi dan diseminasi diharapkan bisa meningkatkan pemahaman terkait kekayaan intelektual, terutama merek.
Selain itu, juga meningkatkan perlindungan dan daya saing para pengusaha, meningkatkan jumlah pemohonan merek, serta menurunkan jumlah sengketa terkait merek di Banten.
Baca juga: ASN Berkewajiban Melayani Masyarakat, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten: Bangun Zona Integritas
Promosi dan Diseminasi merek ini turut menghadirkan narasumber Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cilegon Hany Seviatry, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto serta pelaksana Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Para peserta antusias mengikuti kegiatan promosi dan diseminasi tersebut.
Peserta meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Dinas Pariwisata Kota Cilegon, akademisi, serta para pengusaha binaan.
Kepala Divisi Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Enjat Lukmanul Hakim, Kepala Kanim Kelas II TPI Cilegon Muhammad Deny Firmansyah, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim turut hadir dalam kegiatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.