KPU Kota Serang Terapkan Pelaksanaan Coklit Berbasis KTP Elektronik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis KTP Elektronik.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis KTP Elektronik.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, pada Pemilu 2024 KTP Elektronik merupakan alat menetukan hak pilih.
Meski begitu, KPU Kota Serang telah menerapkan itu pada pelaksanaan coklit.
Hal itu disampaikan Ade Jahran saat menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan rombongan,Kota Serang, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ketua KPU Provinsi Banten Pede Pelaksanaan Pemilu 2024 di Tanah Jawara Berjalan Lancar
Ade juga mengatakan, KPU Kota Serang juga telah membentuk badan adhoc mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang saat ini tengah melaksanakan coklit.
“Kami telah menyampaikan, bahwa KPU Kota Serang siap melaksanakan tahapan Pemilu, karena saat ini kita sudah membentuk badan adhoc," katanya usai menerima kujungan.
Pihaknya juga mengatakan, terkait dengan beberapa hal yang menjadi rekomendasi Komisi II telah dilakukan KPU Kota Serang.
Diantaranya, terkait KTP elektronik sebagai alat untuk menentukan masyarakat menggunakan hak pilih sudah dilaksanakan.
"Itu telah dilaksanakan dan saat ini pantarlih sedang melaksanakan coklit," katanya.
Sementara, sebanyak 4.200 orang meninggal telah dicoret dari data kependudukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
“Itu kasus di tahun 2022 yang didiskusikan dan sudah dicoret, versi Disdukcapil sudah dicoret semua dengan bukti kartu kematian,” katanya.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta KPU bekerja mengedepankan integritas dan meningkatkan pemahaman teknis penyelenggaraan Pemilu.
"Kami juga diminta untuk meningkatkan pemahaman teknis pemilu, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terjadi kesalahan. Dan insyallah hal tersebut juga telah kita lakukan kesiapannya," katanya.
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
KPU Siap Hadapi Putusan Dismissal MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.