KPU Kota Serang Terapkan Pelaksanaan Coklit Berbasis KTP Elektronik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis KTP Elektronik.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Dok/KPU Kota Serang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis KTP Elektronik. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis KTP Elektronik.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, pada Pemilu 2024 KTP Elektronik merupakan alat menetukan hak pilih.

Meski begitu, KPU Kota Serang telah menerapkan itu pada pelaksanaan coklit.

Hal itu disampaikan Ade Jahran saat menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan rombongan,Kota Serang, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ketua KPU Provinsi Banten Pede Pelaksanaan Pemilu 2024 di Tanah Jawara Berjalan Lancar

Ade juga mengatakan, KPU Kota Serang juga telah membentuk badan adhoc mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang saat ini tengah melaksanakan coklit.

“Kami telah menyampaikan, bahwa KPU Kota Serang siap melaksanakan tahapan Pemilu, karena saat ini kita sudah membentuk badan adhoc," katanya usai menerima kujungan.

Pihaknya juga mengatakan, terkait dengan beberapa hal yang menjadi rekomendasi Komisi II telah dilakukan KPU Kota Serang.

Diantaranya, terkait KTP elektronik sebagai alat untuk menentukan masyarakat menggunakan hak pilih sudah dilaksanakan.

"Itu telah dilaksanakan dan saat ini pantarlih sedang melaksanakan coklit," katanya.

Sementara, sebanyak 4.200 orang meninggal telah dicoret dari data kependudukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.

“Itu kasus di tahun 2022 yang didiskusikan dan sudah dicoret, versi Disdukcapil sudah dicoret semua dengan bukti kartu kematian,” katanya.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta KPU bekerja mengedepankan integritas dan meningkatkan pemahaman teknis penyelenggaraan Pemilu.

"Kami juga diminta untuk meningkatkan pemahaman teknis pemilu, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terjadi kesalahan. Dan insyallah hal tersebut juga telah kita lakukan kesiapannya," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved