KPU Siap Hadapi Putusan Dismissal MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Serang 

KPU Provinsi Banten siap menghadapi sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Komisioner KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang.

MK telah membacakan putusan sela atau dismissal terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Kabupaten Serang tahun 2024.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna atas penetapan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Serang.

Komisioner KPU Banten, Ahmad Subagja mengatakan, pasca putusan dismissal dibacakan, pihaknya akan segera menyiapkan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan gugatan Andika-Nanang.

Baca juga: Digugat Andika-Nanang ke MK, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Siapkan Alat Bukti

"Tentu KPU Kabupaten Serang dan Provinsi akan memberikan atensi terhadap gugatan yang disampaikan para pihak berkaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi di Kabupaten Serang," kata Subagja di kantornya, Jumat (7/2/2025).

Subagja mengaku, akan menunggu hasil putusan MK dalam perkara tersebut yang akan dibacakan pada Maret 2025.

Ia berharap, apapun putusan MK merupakan yang terbaik untuk Kabupaten Serang.

Baca juga: Yandri Susanto Ikut Komentari Soal Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Ditunda

"Apakah nanti seperti apa putusannya, pasti KPU akan menindaklanjuti," ujarnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin mengatakan telah menghadirkan 3 orang saksi ahli dan pemberi keterangan dari penyelenggara dalam sidang lanjutan di MK yang berlangsung hari ini.

"Sidang lanjutan selesai barusan, kita menghadirkan satu saksi ahli dan dua pemberi keterangan dari penyelenggara," singkat Nasehudin.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved