Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Pose Finger Heart ala Korea Jelang Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bergaya ala Korea.
TRIBUNBANTEN.COM - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bergaya ala Korea.
Berdasarkan pemantauan, Kuat Maruf
menunjukan gestur finger heart atau yang biasa dikenal 'saranghaeo'.
Gestur Kuat Maruf itu menimbulkan gelak tawa pengunjung sidang.
Kuat Maruf menjadi terdakwa pertama yang akan mendengarkan hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Terkuak Nasib Anak Ferdy Sambo, Sang Putri Sulung Jadi Mamah Muda: Si Bungsu Benarkah Diadopsi?
Kuat Maruf masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam setelah melepas rompi tahanan.
Tak ada kata-kata yang keluar dari mulu di balik masker Kuat Maruf.
Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal juga akan mendengarkan putusan majelis hakim.
Pengacara Kuat Maruf Siapkan Banding
Pengacara terdakwa Kuat Maruf Irwan Irawan mengaku tak akan kaget dengan putusan vonis yang akan dijatuhkan pada kliennya, Selasa (14/2/2023) hari ini.
Hal ini diungkapnya lantaran dirinya merasa majelis hakim merujuk Kuat Maruf sebagai orang yang bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Apalagi melihat sidang vonis sebelumnya, dimana terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mendapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan tak mungkin hal itu juga akan terjadi pada Kuat Maruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Pidana Sebut Aturan di KUHP Baru Belum Bisa Diterapkan
"Dari rangkaian persidangan hakim sudah menunjukkan sikap merujuk klien kami orang yang bersalah, hal ini membuat kami tidak akan terkaget-kaget dengan putusan hari ini, sudah bisa diduga. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin dalam putusannya di atas dari tuntutan jaksa, saya kira putusan buat Kuat Maruf bisa seperti itu juga," ujar Irwan Irawan mengutip dari Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian Irwan Irawan mengatakan vonis majelis hukum bukanlah akhir dari segalanya, pihaknya akan terus memperjuangkan hak Kuat Maruf usai kliennya itu dijatuhi vonis.
Irawan Irawan mengatakan tim Kuat Maruf siap mengajukan upaya banding.
"Ini bukan akhir segalanya, perjuangan kami untuk menempatkan Kuat Maruf sebagai orang yang tidak bersalah, masih ada proses banding, kasasi, dan lainnya, upaya itu kami lalui," kata Irwan Irawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Gestur-Saranghaeo-Kuat-Maruf-sebelum-mendengarkan-putusan-atau-vonis-Majelis-Hakim.jpg)