Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Pidana Sebut Aturan di KUHP Baru Belum Bisa Diterapkan

Ketetapan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tidak dapat diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo dkk.

(Sumber: Kompas TV)
Ketetapan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tidak dapat diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketetapan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tidak dapat diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo dkk.

Termasuk aturan perihak adanya mekanisme pidana percobaan 10 tahun terhadap terpidana mati yang tertuang dalam KUHP baru tersebut.

Di mana dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Misteri

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP.'

"Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Abdul Fickar, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.

Sebab kata dia, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.

"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.

Meski demikian, Abdul Fickar menyebut kalau proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK).

"Belum inkracht, FS masih bisa banding dan kasasi. Dan jika ada bukti baru yang belum diperiksa juga bisa PK peninjauan kembali. Jadi masih lama inkracht nya. Perkara pidana itu inckracht jika sudah tidak ada lagi upaya hukum," ujarnya.

Ferdy Sambo saat sidang. Pengamat Hukum dan Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sebut tuntutan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sudah tepat dan berkualitas.
Ferdy Sambo saat sidang. Pengamat Hukum dan Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sebut tuntutan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sudah tepat dan berkualitas. (Tribun Tangerang/Tribunnews)

Baca juga: Alasan IPW Nilai Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati: Ada Tekanan dari Publik

KUHP Baru Berlaku 2026

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Publik lantas banyak mempertanyakan apakah hukuman Ferdy Sambo bisa menjadi penjara seumur hidup karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan pada 6 Desember 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved