Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Kuat Maruf Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara pada sidang hari ini, Selasa (14/2/2023).

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara pada sidang hari ini, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara pada sidang hari ini, Selasa (14/2/2023).

Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Majelis hakim menilai Kuat Maruf terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.

Mekanisme pembacaan putusan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim.

Baca juga: Terkuak Nasib Anak Ferdy Sambo, Sang Putri Sulung Jadi Mamah Muda: Si Bungsu Benarkah Diadopsi?

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," papar JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," imbuh JPU.

Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: IPW, Komnas HAM, hingga KontraS Kritik Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Mengapa? Berikut Penjelasannya

Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved