IPW, Komnas HAM, hingga KontraS Kritik Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Mengapa? Berikut Penjelasannya

Sebanyak tiga lembaga mengkritik putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Kompas TV)
Ferdy Sambo mendengarkan vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebanyak tiga lembaga mengkritik putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Tiga lembaga tersebut, yaitu IPW, Komnas HAM, dan KontraS. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak tiga lembaga mengkritik putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Tiga lembaga tersebut, yaitu IPW, Komnas HAM, dan KontraS.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dalam sidang yang digelar di ruang sidang pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: 6 Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Misteri

Berikut penjelasan mengapa IPW, Komnas HAM dan KontraS mengkritik hukuman mati untuk Ferdy Sambo

IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak.

Karena kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo, kata Sugeng, bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.

"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Senin (13/2/2023).

Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.

Hal itu seperti yang dilakukan Sambo, karena kematian korban Yosua cukup singkat setelah penembakan terjadi.

Dia juga mengatakan, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, yaitu di tingkat banding atau kasasi.

"Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali (dalam vonis hukuman mati)," tutur Sugeng.

IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.

Baca juga: SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Miliki Harta Rp 12 Miliar

Komnas HAM

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved