Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Berkas SPDP Pembunuhan Elisa Belum Lengkap, Kejari Pandeglang: Jangan Sampai Bolak Balik Perkara

Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) belum lengkap dikirim oleh Polres Pandeglang

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase/TribunBanten.com
Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) belum lengkap dikirim oleh Polres Pandeglang 

"Kami akan transparan dalam penyidikan ini. Keterangan-keterangan saksi kami butuhkan, sudah ada 7 saksi juga yang dipanggil," pungkasnya.

Baca juga: Identitas Lengkap Mahasiswi Korban Pembunuhan di Pandeglang, Anak Bungsu Kadin Provinsi Banten

Autopsi Jenazah Elisa Siti Mulyani

Berdasarkan hasil autopsi sementara, jenazah Elisa Siti Mulyani dipenuhi luka benda tumpul.

Autopsi ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang, pada 9 Februari 2023.

Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaladi mengatakan, hasil dari autopsi tersebut ditemukan luka-luka parah pada tubuh korban.

Profil Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Profil Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Kolase/TribunBanten.com)

"Ada luka-luka konsisten pada jenazah yang diakibatkan kekerasan dari benda tumpul," kata IPDA Alif Komaladi di kantornya, Senin (13/2/2023).

Menurut IPDA Alif Komaladi, luka tersebut disebabkan adanya benturan dari benda tumpul beberapa kali, hingga membuat korban meninggal dunia.

"Kepala dan adanya pendarahan pada selaput lunak otak besar, patah rahang bawah di sisi kanan, luka sobek di leher dan lecet di kaki bagian kanan," jelasnya.

Baca juga: Merasa Diselingkuhi, Mahasiswi di Pandeglang Dihabisi Mantan Kekasih karena Miliki Pacar Baru

IPDA Alif menjelaskan, waktu kematian diperkirakan 12-18 jam. Artinya jika ditarik dari waktu autopsi, korban tewas tidak lama saat ditemukan.

"Dapat kami simpulkan bahwa penyebab kematian korban yaitu karena adanya luka terbuka tidak rata pada leher, lecet dan memar," ungkapnya.

Menurut keterangan bapak korban, Tubagus Hadi Mulyana, pelaku Riko Arizka merupakan anak polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Lebak.

Pihak keluarga meminta agar Polres Pandeglang objektif dalam mengungkap kasus tersebut. Mengingat, bapak pelaku merupakan seorang anggota polri.

Menanggapi hal tersebut, Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaladi memastikan, akan mengungkap kasus tersebut secara transparan, meski pelaku anak polisi.

"Kami pastikan penyidik tidak ada intervensi dari pihak manapun," katanya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang Seorang Ojol, Dijerat Pasal 338 Juncto 351 KUHP

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved