Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Anggota Polri? Ini Kata Pengamat

Hingga vonis dijatuhkan, Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo.

Editor: Vega Dhini
Warta Kota Live
Foto Bharada E saat dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Vonis yang diberikan hakim kepada Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Lalu seusai vonis dijatuhkan, bagaimana nasib Bharada E sebagai anggota Polri?

Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Keluarga Menerima

Hal tersebut patut dipertanyakan lantaran hingga vonis dijatuhkan, Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengungkapkan status Bharada E sebagai anggota Polri akan tertutup akibat vonis yang telah dijatuhkan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bambang menilai, meski ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang juga mengatur soal pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 harus tetap menjadi rujukan.

Sehingga, ketika pasal di Perkap bertentangan dengan PP, maka otomatis pasal dalam Perkap akan gugur dengan sendirinya.

"Ukuran kurang atau lebih lima tahun (vonis hukuman penjara) ini ada dalam Peraturan Kapolri. Yang menjadi pertanyaan adalah, ukuran lima tahun itu merujuk atau mempertimbangkan aturan di atasnya yang mana?"

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Sementara terkait status keanggotan Eliezer sebagai polisi, Bambang menilai jika tidak ada sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka akan memunculkan preseden buruk.

Hal itu, lanjutnya, lantaran Eliezer melakukan tindak pidana karena menerima perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

Selain itu, Bambang juga menganggap jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski divonis pidana, maka akan melunturkan semangat membangun Korps Bhayangkara yang profesional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved