Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Keluarga Menerima

Dalam perkara ini, Bharada E divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hanya 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Editor: Vega Dhini
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sidang pembacaan vonis Bharada E dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Rabu (15/2/2023).

Tangis ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah.

Bharada E dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Bharada E dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (Warta Kota Live)

Rosti Simanjuntak menangis histeris usai sidang vonis terhadap Bharada E dibacakan oleh Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Bharada E divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hanya 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Baca juga: Menyoal Pernikahan, Vonis Manis Bharada E untuk Cinta dan Kesetiaan Lingling Angeline

Rosti yang hadir langsung dalam persidangan vonis tersebut, merasa terharu dengan putusan majelis hakim. 

Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti juga meyakini kalau sang anak yakni Yoshua sedang melihat kondisi di PN Jakarta Selatan ini dari alam yang berbeda.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," tukas Rosti.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved