Polisi Tembak Polisi

Ibu Brigadir J Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Kami Keluarga Telah Memercayai Hakim

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, nangis setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Tampak Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis setelah mendengar vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ekspresi Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Langsung Nangis Bahagia, Orang Tua Sujud Syukur

Sambil memeluk erat foto Brigadir J, Rosti mengatakan bahwa ia percaya Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.

Rosti juga mengusap-usap wajah anaknya yang hanya berbentuk foto.

"Memang kami keluarga telah memercayai Hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti di PN Jakarta Selatan.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," tambahnya.

Rosti mengaku pihak keluarga menerima vonis Majelis Hakim walaupun Bharada E merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Hakim Nilai Bharada E Punya Kesempatan Tolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Yosua tapi Tak Dilakukan

"Walaupun Eliezer menghujam anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," ujar dia.

Dengan vonis Hakim yang telah dijatuhkan kepada lima terdakwa, Rosti percaya saat ini Brigadir J telah berada di surga.

"Almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi, biarlah dia bersama Tuhan di surga," ungkap Rosti.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun, Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rosti Simanjuntak Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Biarlah Almarhum Yosua Melihat

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved