Polisi Bunuh Polisi
Hakim Nilai Bharada E Punya Kesempatan Tolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Yosua tapi Tak Dilakukan
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Bharada E memiliki kesempatan menolak perintah Ferdy Sambo yang salah soal membunuh Brigadir J.
Akan tetapi, Bharada E tidak melakukannya dan justru melakukan tindakan yang sebaliknya dengan turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya.'
"Akan tetapi justru sebaliknya," ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut, saat sidang pembacaan vonis Bharada E.
Baca juga: Ratusan Eliezer Angels Padati PN Jakarta Selatan Sejak Pagi, Beri Dukungan untuk Bharada E
Alimin menuturkan bahwa Bharada E justru turut berangkat bersama rombongan Putri Candrawathi dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat yaiti ke rumah Duren Tiga tempat korban Yosua akan dihilangkan nyawanya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Bharada E juga memiliki kesempatan membatalkan niatnya menjadi eksekutor Brigadir J saat di rumah Duren Tiga.
Saat itu, dia masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa Yosua.
"Seharusnya terdakwa memiliki kesempatan membatalkan tapi tidak terdakwa lakukan tetapi justru mendengar Ferdy Sambo telah tiba dan berada di ruang tengah rumah Duren Tiga."
"Dan terdakwa langsung turun ke lantai 1 menemui terdakwa Ferdy Sambo dan mengokang senjata glock miliknya atas perintah Ferdy Sambo," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabar Gembira! Warga Kabupaten Serang Kini Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemkab Serang |
![]() |
---|
Usai Sidang Kabinet di Istana, Kapolri dan Panglima TNI Salam Komando, Perusuh Bakal Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Tok! Bupati Pandeglang Batalkan Kerja Sama Sampah Dengan Tangsel, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM |
![]() |
---|
15 Massa Aksi Demo Ciceri Kota Serang yang Ditangkap Polisi Kini Masih di Mapolresta Serang Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.