Polisi Tembak Polisi

Ekspresi Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Langsung Nangis Bahagia, Orang Tua Sujud Syukur

Richard Eliezer terlihat menangis bahagia saat hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Youtube Tribunnews
Bharada E. Richard Eliezer terlihat menangis bahagia saat hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Richard Eliezer terlihat menangis bahagia saat hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Orang tua Richard Eliezer yang melihat dari layar kaca pun ikut menangis dan melakukan sujud syukur.

Diketahui, sidang pembacaan vonis hakim terhadap Bharada E digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Terima kasih karena akhirnya Icad bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan, terima kasih atas semua dukungan doa dan keluarga yang ada di Manado semuanya,"

"Terimakasih untuk semuanya," kata ibunda Richard Eliezer, Rynecke sembari menangis dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kejujuran dan kepatuhan itu dapat didengar terutama oleh Tuhan kepada majelis hakim juga, semua pendukung juga terima kasih," kata ayahanda Richard Eliezer.

Baca juga: Mengenal Eliezer Angels, Deretan Wanita Pendukung Richard Eliezer dan Cerita Unik Selama Sidang

Lebih lanjut, Rynecke mengaku akan memeluk sang anak jika saat berada berada di dekatnya.

Rynecke ingin berterimakasih karena Richard Eliezer sudah kuat menjalaninya.

"Saya akan peluk dia, terima kasih de, mamah tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran. Makasih de, kebenaran pasti akan menang," ucap Rynecke.

Hakim Simpulkan Bharada E Punya Niat Sengaja Habisi Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezermemiliki niat sengaja menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis.

Hakim Alimin mengatakan, Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh korban Brigadir J.

"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Hakim Alimin.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Terima Permohonan Maaf, Ini Harapan Keluarga Brigadir J untuk Vonis Richard Eliezer

Setelahnya, Bharada E menuju rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved