Banding Divonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara, Sambo dan Putri Kompak Ajukan Banding

terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan banding.

Editor: Ahmad Haris
Foto Via Tribun Medan
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat masih menjabat Mantan Kadiv Propam Polri. Empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, ajukan banding. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis hukuman, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dijatuhkan hakim kepadanya. 

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, sedangkan istrinya, yakni Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun.

Tidak hanya Sambo dan Putri, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga turut mengajukan banding.

Mengutip Tribunnews.com, pengajuan banding itu dikonfirmasi pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto menyebutkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2/2023), sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding, hari ini, Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.

Keempat terpidana itu dijatuhkan vonis lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman vonis mati. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang semula dituntut jaksa 8 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Kejagung Tidak banding

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum penjara 12 tahun.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung RI tidak akan ajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved