Banding Divonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara, Sambo dan Putri Kompak Ajukan Banding

terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan banding.

Editor: Ahmad Haris
Foto Via Tribun Medan
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat masih menjabat Mantan Kadiv Propam Polri. Empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, ajukan banding. 

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Menurut Fadil Zumhana, pertimbangan pihak Kejagung RI tidak mengajukan banding karena ada keikhlasan dari keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat-korban pembunuhan- soal vonis Richard Eliezer.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil.

Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Lantas, majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus tersebut diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved