Demi Keselamatan dan Keamanan Bharada E di Lapas, Ketua LPSK: Akan Koordinasi dengan Ditjen PAS
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih dalam pengawasan pihaknya.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih dalam pengawasan pihaknya.
Oleh karena itu, LPSK akan memastikan Bharada Richard Eliezer saat berada dalam di lembaga pemasyaraktaan (lapas) untuk menjalani masa tahanan.
"Masih ada kewajiban LPSK untuk mengawal, melindungi dan pengamananan pada Eliezer." kata
"Nantinya kalau Eliezer ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK harus tetap menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini."
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Sebut Bharada E yang Pantas Divonus Hukuman Mati
"Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan kalapasanya tentu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.
Atmojo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk mendiskusikan tehnik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan eliezer ini," ucapnya.
Sebagi JC Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.
"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada didekat Richard di dalam sel."
"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat.
Dalam hal ini LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dan juga mendapatkan hak-hak lainnya sebagai seorang narapidana.
"Apakah nanti pilihannya remisi, apakah cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, itu masih belum kita pastikan. Tapi kami akan konsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," ucap Edwin.
LPSK Apresiasi Putusan Hakim
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Hasto juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang memvonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E.
Baca juga: Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Tak Terima Vonis Hakim: Siap Ajukan Banding
Hasto mengatakan vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hakim paham intisari peran dan kontribusi terdakwa sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama.
"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Hasto.
Selain itu kata Hasto, vonis 1,5 tahun bagi Bharada E juga sudah selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia menyebut selain mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam proses peradilan, justice collaborator juga berhak mendapat penghargaan yakni keringanan hukuman.
"Hal ini sudah sesuai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penjatuhan pidana," katanya.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Sebelumnya, Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK akan Koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham & Kalapas soal Keamanan Bharada E di Lapas
Kuliner Malam Senin Murah Meriah Tapi Nikmat di Kota Serang: Pecel Telor |
![]() |
---|
Rekomendasi Kuliner Malam yang Nikmat Tapi Murah di Kota Serang: Pecel Telor Bintoro, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
LPSK Buka Peluang Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Rekomendasi Kuliner Nikmat dan Murah di Kota Serang: Pecel Telur Pertigaan Kanwil Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
Kuliner Nikmat Tapi Murah di Kota Serang: Pecel Telur di Pertigaan Kanwil Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.