LPSK Buka Peluang Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Penjelasannya
LPSK menawarkan peluang menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Simak penjelasan lengkapnya
TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang tewas secara misterius di kolam renang Villa Tekek, Gili Trawangan, pada 16 April 2025.
Terkait kasus tersebut, Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka: Kompol I Made Yogi (IMY), Ipda Haris Chandra (HC), dan Misri Puspita Sari (MPS).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Pilu! Gadis SMA di Cirebon Dirudapaksa 12 Orang, Polisi Baru Tangkap 10 Pelaku
Kini, LPSK membuka peluang kepada pihak-pihak yang mengetahui insiden ini untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dalam mengungkap kasus.
“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi justice collaborator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Jumat (11/7/2025).
Apa Itu Justice Collaborator?
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia memberikan kesaksian penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau untuk mengungkap pelaku utama.
Dalam konteks hukum Indonesia, status ini memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK mencatat, sepanjang 2025 hingga Juni, sudah ada 11 permohonan justice collaborator yang diterima. Pada tahun 2024 sebanyak 4 permohonan, dan pada 2023 tercatat 6 permohonan serupa.
Selain menerima permohonan, LPSK juga dapat mengambil langkah perlindungan proaktif, terutama dalam kasus-kasus yang menyedot perhatian publik.
Pada 2024, terdapat 154 kasus yang ditangani secara proaktif oleh LPSK, meningkat signifikan dibanding 2023 yang hanya 83 kasus.
Proses Perlindungan dan Investigasi LPSK
Dalam penanganan permohonan justice collaborator, LPSK melakukan investigasi mendalam, meliputi:
Analisis terhadap keterangan saksi
Evaluasi tingkat ancaman terhadap saksi/korban
Penilaian dari tim medis dan psikolog
Penelusuran rekam jejak hukum pemohon
Seluruh proses ini dilakukan untuk menjamin integritas kesaksian serta memastikan permohonan yang diajukan sesuai dengan Pasal 12A huruf b UU 31/2014.
| Tiga Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Nomor 2 Soal Ketidaksesuaian Versi Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sejam Sebelum Kematian Brigadir Nurhadi, Waktu Krusial Tak Terekam CCTV | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PILU Ini Isi Voice Note Anak Brigadir Nurhadi Sebelum Sang Ayah Meninggal: Kenapa Ndak Angkat Telpon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Misri Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Mata Guru SMAN 11 Muaro Jambi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Beda Nasib dengan Misri, Ini Alasan Melanie Putri Tak Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.