Polisi Tembak Polisi
Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Tak Terima Vonis Hakim: Siap Ajukan Banding
Terdakwa pembunuh Brigadir J yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal bakal ajukan banding, kecuali Bharada E
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa pembunuh Brigadir J yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal bakal ajukan banding.
Sedang Bharada E yang merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J tak melakukan banding.
Pasalnya, Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan vonisnya yang ringan yakni dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati, Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.
Baca juga: Kontra Bharada E Divonis Ringan, Bibi Brigadir J Menangis Kecewa: Eliezer itu yang Sudah Menembak
Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Terkuak Nasib Anak Ferdy Sambo, Sang Putri Sulung Jadi Mamah Muda: Si Bungsu Benarkah Diadopsi?
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.
Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
![]() |
---|
Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.