Mahasiswa di Ngawi Ditangkap karena Miliki Pil Koplo, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
FN (24), mahasiswa di Ngawi, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian. Upaya penangkapan itu dilakukan karena FN diduga memiliki narkotika pil koplo
TRIBUNBANTEN.COM - FN (24), seorang mahasiswa di Ngawi, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian.
Upaya penangkapan itu dilakukan karena FN diduga memiliki narkotika jenis pil koplo.
FN adalah salah satu dari delapan pelaku pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.
Selain FN, terdapat tujuh orang lainnya yaitu KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi
"Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket," ujar Kapolres Ngawi Dwiasi Wyatputera dalam acara pengungkapan kasus di
halaman Mapolres Ngawi, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Frustasi Jadi Pengangguran, Remaja di Kota Serang Nekat Edarkan Pil Koplo
Dia menjelaskan, upaya pengungkapan kasus narkoba berawal dari enam laporan masyarakat. Kemudian laporan dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka dan barang bukti.
Dari delapan tersangka ada empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk
"Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG," tutur Kapolres Ngawi.
Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar.
Delapan tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain
"Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain," ucap Kapolres.
Baca juga: Patroli Gabungan di Kabupaten Serang Banten, Dua Orang Pembawa Pil Koplo dan Pemabok Diciduk Polisi
Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,26 gram dan 150 butir pil koplo, jenis tramadol HCI dan Mersi Atarax Alprazolam.
Para tersangka pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Sosok Faida Direktur RS Bina Sehat Jember, Mantan Bupati Perempuan Pertama di Jember |
![]() |
---|
Rekomendasi Kuliner Nikmat-Murah di Kota Serang: Pecel Telor Bintoro, Lokasinya di Pasar Kepandean |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.