Bawaslu ke ASN Kota Serang Jelang Pemilu 2024: Bersikap Netral, Tidak Boleh Memihak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang meminta Aparatur Sipil Negera (ASN) netral di Pemilu 2024.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang meminta Aparatur Sipil Negera (ASN) netral di Pemilu 2024.
"Kami dari pengawas Pemilu Kota Serang mengimbau kepada ASN kota Serang bersikap netral, tidak boleh ada yang memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu," kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, ditemui di kantor Pemerintahan Kota Serang, pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: ASN Diancam Dicopot dari Jabatannya Jika Tidak Netral atau Masuk Parpol saat Pemilu 2024
Jika mengacu Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kata dia, ASN harus menjaga netralitas.
Selain itu diatur pula di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004, yakni sikap korps dan kode etik ASN itu di antaranya tidak memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu.
Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau kepada ASN untuk bersikap netral dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
Pihaknya juga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan keikutsertaan ASN atau pun memberikan dana kepada salah satu peserta atau pun pasangan calon.
Selain itu, kata Faridi, untuk menjaga hal tersebut harus dibagun dengan komunikasi kepada pengawas pemilu.
"Sejauh ini memang belum ada temuan atau laporan dari jajaran pengawas pemilu di lapangan," katanya.
Jelasnya, jika ditemukannya keikutsertaan ASN dalam pemilu, Bawaslu Kota Serang akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Bawaslu dan KPU Kota Serang Waspadi Hoaks Jelang Pemilu 2024
"kita akan merangkaikan penanganannya dengan investigasi, serta melakukan klasifikasi, kajian terkait dengan laporan netralitas ASN tersebut," katanya.
Faridi menegaskan, tupoksi Bawaslu salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai peraturan perundangan-undangan.

1.436 Anak Yatim Piatu di Kota Serang Dapat Bantuan Rp200 Ribu per Bulan, dari Usia 0-18 Tahun |
![]() |
---|
Dinsos Kota Serang Salurkan Bantuan Beras dan Susu untuk 145 Anak Terlantar dan Disabilitas |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Kota Serang Adopsi Kurikulum Nasional dan Program Pemkot 'Serang Mengaji' |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang Hari Ini, Selasa 23 September 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.