Bawaslu ke ASN Kota Serang Jelang Pemilu 2024: Bersikap Netral, Tidak Boleh Memihak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang meminta Aparatur Sipil Negera (ASN) netral di Pemilu 2024.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Bawaslu ke ASN Kota Serang Jelang Pemilu 2024: Bersikap Netral, Tidak Boleh Memihak
Tribunnews.com
Ilustrasi pemilihan di Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang meminta Aparatur Sipil Negera (ASN) netral di Pemilu 2024.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang meminta Aparatur Sipil Negera (ASN) netral di Pemilu 2024.

"Kami dari pengawas Pemilu Kota Serang mengimbau kepada ASN kota Serang bersikap netral, tidak boleh ada yang memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu," kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, ditemui di kantor Pemerintahan Kota Serang, pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: ASN Diancam Dicopot dari Jabatannya Jika Tidak Netral atau Masuk Parpol saat Pemilu 2024

Jika mengacu Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kata dia, ASN harus menjaga netralitas.

Selain itu diatur pula di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004, yakni sikap korps dan kode etik ASN itu di antaranya tidak memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu.

Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau kepada ASN untuk bersikap netral dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

Pihaknya juga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan keikutsertaan ASN atau pun memberikan dana kepada salah satu peserta atau pun pasangan calon.

Selain itu, kata Faridi, untuk menjaga hal tersebut harus dibagun dengan komunikasi kepada pengawas pemilu.

"Sejauh ini memang belum ada temuan atau laporan dari jajaran pengawas pemilu di lapangan," katanya.

Jelasnya, jika ditemukannya keikutsertaan ASN dalam pemilu, Bawaslu Kota Serang akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Bawaslu dan KPU Kota Serang Waspadi Hoaks Jelang Pemilu 2024

"kita akan merangkaikan penanganannya dengan investigasi, serta melakukan klasifikasi, kajian terkait dengan laporan netralitas ASN tersebut," katanya.

Faridi menegaskan, tupoksi Bawaslu salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai peraturan perundangan-undangan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved