Ancam Sebar Video Call Seks, Pria di Cileles Lebak Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Cileles Kabupaten Lebak.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.
Tersangka E (20) warga Kecamatan Cileles, tega mencabuli pacarnya yang masih berumur 15 tahun.
Tindakan bejat tersangka terhadap korban dilakukan di rumahnya, di Kecamatan Cileles, pada tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, aksi cabul tersebut terjadi pada malam hari, sekira pukul 20.30 WIB.
"Tersangka E menge-chat korban lewat aplikasi WhatsAap, menyuruh korban, untuk menemui tersangka di rumahnya," katanya saat dihubungi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, tersangka dan korban sudah berpacaran dan sering melakukan video call sex.
Andi mengungkapkan, tersangka sering merekam video call sex dengan korban.
"Tersangka ini secara diam-diam meng screen shot video call seks yang dirinya lakukan dengan korban."
"Hal itu digunakan untuk mengancam korban, jika suatu hari korban menolak bercumbu dengannya atau diputusin," ujarnya.
Kemudian keesokan harinya, sekitar jam 10.00 WIB korban datang ke rumah tersangka E yang berada, di Kecamatan Cileles.
Saat korban datang ke rumahnya, sekira jam 12.30 WIB keadaan rumah kosong dan ibu tersangka keluar.
Mengetahui rumah kosong, Andi menyebutkan, saat itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Apabila tidak menuruti tindakannya, tersangka akan menyebarkan video call seks korhan, yang direkam tersangka secara diam-diam," katanya.
Karena merasa takut, akhirnya korban menuruti kemauan dari E tersebut.
"Saat berada di rumahnya tersebut, tersangka melakukan tindakan bejatnya terhadap korban," ujarnya.
Andi melanjutkan, motif dari tersangka yakni ingin memuaskan hawa nafsunya kepada korban.
"Jadi tersangka E ini, ingin melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban yang masih di bawah umur," ucapnya.
Tindakan bejat tersangka diketahui setelah video call seksnya tersebar kepada keluarga korban, sehingga saat itu korban dan keluarga melaporkanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Saat ini tersangka E sudah ditangkapkan oleh jajaran Satreskrim dan sudah berada Mapolres Lebak.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya hasil Visum et Repertum korban, satu pakaian korban dan satu handphone milik tersangka.
Karena perbuatannya tersangka E, dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.