Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Dijebloskan ke Rutan

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Yangto ditahan setelah berkas kasus dugaan pelecehan seksual pada gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang, memasuki tahap II.

Yangto keluar dari Kejari Pandeglang sekira pukul 12.40 WIB, mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan berwarna merah.

Dia diantarkan petugas Kejaksaan ke Rutan Kelas II B Pandeglang menggunakan mobil tahanan.

Baca juga: Diiming-imingi Pekerjaan di Lampung, Anak Yatim Piatu di Kota Serang Jadi Korban Pelecehan Seksual

Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Y ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan," kata Mario kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Mario memastikan berkas kasus kader Partai NasDem tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Diketahui, Yangto sendiri dijerat dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP.

Anggota DPRD Pandeglang Yangto
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

"Nanti akan disidangkan," singkatnya.

Sementara Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Pandeglang.

Hal itu karena posisi Yangto masih menjabat sebagai anggota DPRD Pandeglang. Sehingga khawatir mengganggu menyerap aspirasi dari konstituen.

"Alasan penahanan ini karena khawatir Y kabur dan menghilangkan barang bukti. Tapi kami pastikan klien kami tidak akan kabur, karena selama ini koperatif," jelasnya.

Yangto resmi Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

"Kami ingin tidak ada penahanan, saat sidang nanti kami juga pasti datang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved