Kode 'Mainkan' Irjen Teddy Minahasa ke Anak Buah, Minta Sabu Ditukar Tawas

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa, mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Sosok Irjen Teddy Minahasa Putra. Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa, mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara. Dalam pesan itu, Teddy mengirimkan kode "Mainkan ya, Mas. Minimal seperempat" agar Dody menyisihkan barang bukti sabu. Fakta ini disampaikan oleh Syamsul Ma'arif yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota sidang Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). Syamsul menyebut pada 20 Mei 2022, Dody menceritakan bahwa dirinya diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu saat acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat. 

"Pak Dody bilang 'Tolonglah bro, saya tidak mau melibatkan anggota saya'. Lalu dia bilang kepada saya hanya sebatas menukar saja," terang Syamsul.

Baca juga: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

Setelah membeli 10 kilogram tawas dari salah satu toko online, Syamsul menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas yang dibawanya.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ungkap Kode "Mainkan Ya Mas, Minimal Seperempat" dari Teddy Minahasa ke AKBP Dody"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved