Kemenkumham Banten

Timpora Banten Datangi Community House di Gading Serpong Tangerang, Cek 900-an Pengungsi Luar Negeri

Kedatangan Timpora Provinsi Banten merupakan kegiatan rutin untuk memonitoring dan pengawasan kepada para pengungsi warga negara asing

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Banten mendatangi Community House di II Dormitorio Paramount Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/2/2023). Kedatangan Timpora yang dipimpin Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, itu untuk melakukan monitoring dan pengawasan para pengungsi luar negeri. 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Banten mendatangi Community House di II Dormitorio Paramount Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/2/2023).

Kedatangan Timpora yang dipimpin Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, itu untuk melakukan monitoring dan pengawasan para pengungsi luar negeri.

Community House II Dormitorio Paramount Gading Serpong dihuni 900-an warga negara asing.

Baca juga: Kemenkumham Banten Tingkatkan Fungsi Kehumasan, Gelar Media Gathering dan KIEP di Cilegon

Mereka sebagian besar berasal dari negara-negara di Timur Tengah, yaitu Afganistan, Somalia, Pakistan, India, Palestina, dan Sudan.

Kedatangan Timpora Provinsi Banten merupakan kegiatan rutin untuk memonitoring dan pengawasan kepada para pengungsi warga negara asing yang tinggal sementara di Indonesia.

Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap pengungsi yang datang.

Padahal, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi.

“Indonesia memiliki Pancasila sebagai konstitusi negara di mana pada sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," katanya.

Menurut Ujo Sujoto, sila ini mengharuskan Indonesia untuk menghormati hak-hak sesama manusia dan memiliki beban moral jika tidak melaksanakannya.

United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) yang bertanggungjawab terhadap kehidupan, penanganan, perlundungan, pemenuhan hak, serta penetapan status pengungsi luar negeri di Indonesia.

Baca juga: Satu-satunya di Indonesia, Kemenkumham Banten Awasi Orang Asing via Aplikasi Apoa Jawara

“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ke-tiga,” ucap Ujo Sujoto.

Hingga saat ini, masalah pengungsi di Indonesia diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Baca juga: Remaja Rentan Jadi Korban & Pelaku Bullying, Kemenkumham Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah

Pengawasan terhadap pengungsi dijelaskan dalam Pasal 33-39.

Mulai dari saat ditemukan, di tempat penampungan dan diluar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela, dan pendeportasian. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved