Pelaku Penganiaya Anak Pengurus Ansor Dikeluarkan dari Kampus, Pihak Universitas Mengecam

Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan anak pengurus Ansor dikeluarkan dari kampus. Jumat (24/2/2023)

|
Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Instagram @pramul
Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan anak pengurus Ansor dikeluarkan dari kampus. Jumat (24/2/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM - Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor dikeluarkan dari kampus. Jumat (24/2/2023).

Diketahui Mario Dandy Satriyo adalah mahasiswa di Universitas Prasetiya Mulya.

Ia resmi dikeluarkan dari kampus, buntut panjang dari kasus penganiayaan  yang dilakukannya pada putra pengurus GP Ansor bernama David (17).

Anak dari PNS Rafael Alun Trisambodo juga harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bahkan ayah Mario pun dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II oleh Sri Mulyani.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor: Gak Takut Gue Anak Orang Mati

Kini, pendidikan jenjang Perguruan Tinggi Mario pun harus terpaksa terhenti karena ia kena Drop Out (DO).

Dilansir TribunBanten.com dari akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy Satriyo resmi dikeluarkan.

Hal ini sebagaimana isi siara pers yang diterbitkan Universitas Prasetiya Mulya terkait status tersangka penganiayaan David.

“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora,” tulis keterangan siaran pers.

Pihak Universitas Prasetiya Mulya pun mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Universitas Prasetiya Mulya yang resmi mengelurkan Mario
Siaran pers Universitas Prasetiya Mulya yang resmi mengelurkan Mario Dandy Satriyo

Baca juga: LBH Ansor Minta Penyebaran Video Penganiayaan David Dihentikan: Demi Menghormati Korban

Selain itu, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Oleh karena itu, atas nama Civitas Akademika Universitas Prasetiya Mulya dikelurkanlah hasil rapat putusan.

Hasil rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya yang memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved