Polisi Dalami Peran Kekasih Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Agnes, sosok kekasih anak pejabat pajak yang aniaya putra petinggi GP Ansor kini mendapat sorotan publik

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Agnes, sosok kekasih anak pejabat pajak yang aniaya putra petinggi GP Ansor kini mendapat sorotan publik 

TRIBUNBANTEN.COM - Agnes, sosok kekasih anak pejabat pajak yang aniaya putra petinggi GP Ansor kini mendapat sorotan publik.

Polisi pun akan mendalami peran Agnes dalam kasus penganiaaan tersebut.

Pasalnya kuat dugaan Agnes berada di TKP saat sang kekasih menganiaya putra pengurus GP Ansor.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan seorang wanita berinisial A kepada Mario Dandy.

Saksi A mengadu ke tersangka bahwa korban D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.

Hingga diduga berawal dari aduan itu, Mario Dandy Satrio mendatangi David, dan melakukan penganiayaan.

Baca juga: Polisi Temukan Bukti Penting Terbaru Kasus Anak Pejabat Pajak Jaksel Aniaya Remaja: Sedang Diolah

Penganiayaan tersebut membuat David sempat koma, dan dirawat intensif di rumah sakit.

Saat penganiayaan wanita muda inisial A (diduga Agnes) ini juga disebut-sebut ada di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melansir YouTube Tribunnews.com.

Kini keterlibatan A masih didalami polisi. Bukan cuma A, teman Mario Dandy yang diinisialkan S juga ikut ke TKP. Keterlibatan S dalam aksi anak pejabat pajak ini juga masih didalami polisi.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Mario Dandy jadi Tersangka

Akibat penganiayaan itu, Mario Dandy Satriyo yang juga pengemudi Rubicon ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Sosok David, Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak: Ternyata Guru Ngaji Pesantren

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved