Polisi Temukan Bukti Penting Terbaru Kasus Anak Pejabat Pajak Jaksel Aniaya Remaja: Sedang Diolah

Polisi menyebut telah menemukan CCTV yang menyorot ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Polisi menyebut telah menemukan CCTV yang menyorot ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi menyebut telah menemukan CCTV yang menyorot ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

 Mario merupakan anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diketahui menganiaya putra pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17). 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Kompol Henrikus Yossi mengatakan, ada beberapa titik kamera CCTV yang bisa memperlihatkan rekaman kejadian.

Saat ini, jelas Henrikus, penyidik masih meneliti sejumlah rekaman CCTV yang didapat dari hasil olah TKP.

"Nah ini tim kami sedang melakukan pengolahan dan pengambilan, apakah rekaman CCTV itu bisa terekam untuk waktu kejadian itu tanggal 20 Februari," ujar dia.

Baca juga: Anak Pejabat DJP Jaksel yang Aniaya Pemuda Jadi Tersangka dan Ditahan, Sering Pamer Harta di TikTok

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Kemenkeu Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved