Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Dicopot, Berikut Profil Pejabat Pajak Berharta Rp 56 M
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III
Pada tahun 2017, ia juga pernah menjabat posisi sangat stategis di DJP yang tugasnya memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak.
Jabatannya kala itu adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I.
Lalu pada tahun 2015, Rafael Alun Trisambodo juga mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo. Sementara sejak 2013, Rafael Alun Trisambodo sempat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
LHKPN Rafael Alun Trisambodo
Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar.
Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.
Dalam LHKPN, tak ada kendaraan mewah berupa mobil Rubicon maupun moge Harley Davidson yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, Berapa Gaji dan Tunjangan Bapaknya?
Jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut jauh melampaui kekayaan atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Sementara apabila melihat penghasilannya, gaji pokok Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Pajak berkisar paling kecil Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200 sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) yang diatur PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penghasilan terbesar sebagai PNS justru berasal dari tunjangan kinerja yang merujuk pada PP Nomor 37 tahun 2015.
Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III.
Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Lengkap Rafael Trisambodo, PNS Pajak Berharta Rp 56 Miliar ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/02/23/091404426/profil-lengkap-rafael-trisambodo-pns-pajak-berharta-rp-56-miliar?page=all#page2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Pejabat-Eselon-III-Kabag-Umum-Kanwil-Ditjen-Pajak-Jakarta-Selatan-II-Rafael-Alun-Trisambodo.jpg)