Benarkah Mario Dandy saat Aniaya David Dipengaruhi Alkohol? Ini Kata Kapolres Metro Jaksel

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan Mario Dandy tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat menganiaya.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan Mario Dandy tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat melakukan penganiayaan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mario Dandy saat ini harus menerima hukuman atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David.

Anak pejabat pajak ini ditetapkan tersangka oleh Polres Mtero Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan pada Jumat (24/2/2023).

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy terhadap anak petinggi GP Ansor ini menjadi viral di sosial media.

Bahkan, beberapa netizin menyebutkan bahwa saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy diduga dipengaruhi alkohol.

Baca juga: Siapa Sosok Pacar Mario Dandy, Apa Perannya dalam Kasus Penganiayaan David, Benarkah Penghasut?

Menanggapi itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan Mario Dandy tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat melakukan penganiayaan.

Meski begitu, Ade Ary mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan-kemungkinan itu.

"Itu masih kami dalami. Sampai dengan saat ini (melakukan secara) sadar," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Baca juga: Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Sadis Mario Dandy: Alami Pembengkakan Otak

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved