Benarkah Mario Dandy saat Aniaya David Dipengaruhi Alkohol? Ini Kata Kapolres Metro Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan Mario Dandy tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat menganiaya.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Baca juga: Gegara Ulah Mario, Kejayaan Rafael Trisambodo Jadi Runtuh, Mundur dari ASN, dan Harta Diperiksa
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanpa Pengaruh Alkohol Atau Narkoba, Mario si Anak Pejabat Pajak Aniaya David Secara Sadar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Mario-Dandy-Satrio.jpg)