Mapolres Metro Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Minta Pacar Mario Dandy Ditahan

Karangan bunga bertuliskan permintaan untuk menahan pacar Mario Dandy penuhi kantor Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2022).

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Karangan bunga bertuliskan permintaan untuk menahan pacar Mario Dandy penuhi kantor Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Karangan bunga bertuliskan permintaan untuk menahan pacar Mario Dandy penuhi kantor Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2022).

"Sinergi tak terbatas. BTW di mana Agnes (AGH) pak Polisi?" tulisan salah satu karangan bunga dari anonim yang menulis Si paling taat pajak seperti dilihat, Sabtu (25/2/2023).

Ada juga karangan bunga berasal dari komunitas yang menamai kelompoknya Bukan Generasi Mecin. 'Penjara anak kok. Yuk bisa yuk, tangkap Agnes'.

Karangan bunga tersebut juga mengatakan jika AGH sebagai orang yang memicu atau memprovokasi Mario hingga penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Harta Rafael Alun Trisambodo Rp56 Miliar, PPATK Endus Ada Tindak Pidana Pencucian Uang

"Polri Presisi, tangkap Agnes yang provokasi," seperti tulisan yang dikirim Komunitas Anti Kekerasan.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

KIRI: Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. KANAN: Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo.
KIRI: Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. KANAN: Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo. (Kolase TribunBanten/TribunJakarta/Capture Video)

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: Benarkah Mario Dandy saat Aniaya David Dipengaruhi Alkohol? Ini Kata Kapolres Metro Jaksel

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karangan Bunga Banjiri Polres Jaksel, Minta Teman Wanita Mario si Anak Pejabat Pajak Ditangkap.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved