Oknum Pimpinan Ponpes yang Cabuli Lima Santriwati di Serang Banten Didepak dari Yayasan

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MJN (60) di Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan publik.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan/Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MJN (60) di Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan publik. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MJN (60) di Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan publik.

Bahkan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini, membuat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, turun tangan.

Diketahui, MJN diduga melakukan pencabulan pada lima santriwati yang masih di bawah umur. Usia ke lima orang itu mulai dari 13 sampai 17 tahun.

Baca juga: 6 Fakta Dukun Cabul di Pandeglang Banten, Nekat Sekap Wanita untuk Ritual Hubungan Badan

Kepala Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin mengatakan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.

"Pelaku sudah dikeluarkan dari kepengurusan yayasan ponpes," kata Ahmad Rifaudin saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Ahmad, Kemenag Kabupaten Serang tidak akan membekukan ponpes tersebut. Sebab khawatir mengganggu aktivitas belajar santriwati.

"Lembaganya tidak salah, kenapa harus dicabut. Kan pelakunya juga sudah ditangkap, sekarang kegiatan belajar di sana sudah berjalan," jelasnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pencabulan Oknum DPRD Pandeglang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kemenag akan bekerjasama dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh masyarakat di Kabupaten Serang untuk melakukan pencegahan.

"Perlu saya sampaikan kepada seluruh pimpinan Ponpes agar dalam melakukan rekrutmen para pengasuh Ponpes, para guru yang mengajar agar betul-betul selektif dan mengutamakan integritas, serta akhlak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved