Profil Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy yang Harta Kekayaannya Saingi Sri Mulyani

Profil Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan putra pengurus GP Ansor yang hartanya saingi Sri Mulyani

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tangkap Layar Video
Profil Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan putra pengurus GP Ansor yang hartanya saingi Sri Mulyani 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah profil mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan putra pengurus GP Ansor yang harta kekayaannya saingi Sri Mulyani.

Tak hanya itu, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pun 4 kali lipat dari harta kekayaan Dirjen Pajak.

Terkuak harta fantastis Rafael Alun Trisambodo usai viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak Pengurus GP Ansor bernama David (17).

Pasalnya keluarga Mario Dandy Satriyo dikuliti habis hingga berimbas pada terbukanya fakta-fakta kekayaan keluarga Rafael Alun Trisambodo

KIRI: mantan pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. KANAN: Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo yang jadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor
KIRI: mantan pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. KANAN: Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo yang jadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor (Kolase TribunBanten/TribunJakarta/Capture Video)

Rafael Alun Trisambodo pun kini harus rela menjadi mantan pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II yang jabatannya dicopot Sri Mulyani.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: UPDATE Kasus Anak Pejabat Pajak: Rafael Alun Dicopot, Korban Masih Belum Sadar di RS

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Sri Mulyani
Sri Mulyani (Setkab.go.id)

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Profil Rafael Alun Trisambodo

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perjalanan karier Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak terbilang cukup panjang.

Sosok Rafael Alun Trisambodo termasuk dalam pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Dalami Peran Kekasih Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Sebelum dipromosikan ke kantor wilayah, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya tercatat mengemban tugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.

Pada tahun 2017, ia juga pernah menjabat posisi sangat stategis di DJP yang tugasnya memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak.

Jabatannya kala itu adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I.

Lalu pada tahun 2015, Rafael Alun Trisambodo juga mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.

Sementara sejak 2013, Rafael Alun Trisambodo sempat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.

LHKPN Rafael Alun Trisambodo

Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar.

Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.

Dalam LHKPN, tak ada kendaraan mewah berupa mobil Rubicon maupun moge Harley Davidson yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo.

Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, Berapa Gaji dan Tunjangan Bapaknya?

Jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut jauh melampaui kekayaan atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Gaji Rafael Alun Trisambodo

Sementara apabila melihat penghasilannya, gaji pokok Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Pajak berkisar paling kecil Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200 sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) yang diatur PP Nomor 15 Tahun 2019.

Penghasilan terbesar sebagai PNS justru berasal dari tunjangan kinerja yang merujuk pada PP Nomor 37 tahun 2015.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III.

Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunBanten.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved