Polisi Tembak Polisi

Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta 

TRIBUNBANTEN.COM - Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta.

Hendra Kurniawan dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadri J.

Selain itu, ia juga dinilai  tidak menunjukkan penyesalan sama sekali 

Dua hal ini menjadi bagian yang menurut majelis hakim PN Jaksel memberatkan Hendra Kurniawan.

"Terdakwa juga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ujar Hakim Ketua PN Jaksel, Suhel melansir tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jaksel memvonis Hendra Kurniawan dengan tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU kepada Hendra Kurniawan.

Serta lebih tinggi dari rekannya Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan pun menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim PN Jaksel ini.

Majelis hakim PN Jaksel kemudian memberi waktu tujuh hari kepada Hendra Kurniawan dan kuasa hukumnya untuk mengajukan sikap terkait vonis

Baca juga: BREAKING NEWS Usai Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat

Adapun hal yang meringankan Hendra Kurniawan ialah ia belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Keluarga Hendra Kurniawan yang mengikuti jalannya sidang vonis perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua Hutabarat ini tampak menangis.

Dalam tayangan yang dibagikan KompasTV, tampak dua wanita saling berpelukan setelah majelis hakim membacakan vonis Hendra Kurniawan.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Naik Pesawat Mafia Judi ke Rumah Brigadir J, Polri Diminta Mengusut

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved