Polisi Tembak Polisi

Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta 

Tak banyak kalimat yang keluar dari wanita itu.

Meski menangis sesudah mendengar vonis hakim, keluarga Hendra Kurniawan tampak melempar senyum dan bergegas meninggalkan ruang sidang.

Tak lama berselang, Hendra Kurniawan juga meninggalkan ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

VONIS Agus Nurpatria

Sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria sebelumnya juga memilih untuk pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dua tahun penjara.

Vonis Agus Nurpatria ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara an denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim PN Jaksel juga mengenakan denda kepada Agus Nurpatria sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Kolase Foto Agus Nurpatria (Kiri) Jalani Sidang Kode Etik Sebab Ikut Terlibat dalam Perusakan Barang Bukti Berupa CCTV, Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kanan)
Kolase Foto Agus Nurpatria (Kiri) Jalani Sidang Kode Etik Sebab Ikut Terlibat dalam Perusakan Barang Bukti Berupa CCTV, Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kanan) (Kolase Kompas Tv)

Sebelum majelis hakim membacakan vonisnya, Agus Nurpatria tampak tidak tenang.

Ia tampak memainkan dua ibu jarinya ketika duduk di kursi pesakitan.

Sampai ketika hakim membacakan vonis untuknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Baca juga: Fanatiknya Syarifah Fans Sambo, Ingin Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo hingga Rela Gantikan Dihukum Mati

Masih duduk di kursi pesakitan, tak tampak ekspresi yang muncul dari Agus Nurpatria.

Majelis hakim PN Jaksel memandang Agus Nurpatria tak berterus terang dan tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini menjadi sejumlah poin yang memberatkannya.

"Terdakwa tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya," ucap majelis hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang meringankannya, majelis hakim memandang jika ia belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

(TribunBatam.id)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Sebut Tak Tunjukkan Penyesalan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved