Polisi Tembak Polisi
Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta
Tak banyak kalimat yang keluar dari wanita itu.
Meski menangis sesudah mendengar vonis hakim, keluarga Hendra Kurniawan tampak melempar senyum dan bergegas meninggalkan ruang sidang.
Tak lama berselang, Hendra Kurniawan juga meninggalkan ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

VONIS Agus Nurpatria
Sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria sebelumnya juga memilih untuk pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dua tahun penjara.
Vonis Agus Nurpatria ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara an denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim PN Jaksel juga mengenakan denda kepada Agus Nurpatria sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelum majelis hakim membacakan vonisnya, Agus Nurpatria tampak tidak tenang.
Ia tampak memainkan dua ibu jarinya ketika duduk di kursi pesakitan.
Sampai ketika hakim membacakan vonis untuknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Baca juga: Fanatiknya Syarifah Fans Sambo, Ingin Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo hingga Rela Gantikan Dihukum Mati
Masih duduk di kursi pesakitan, tak tampak ekspresi yang muncul dari Agus Nurpatria.
Majelis hakim PN Jaksel memandang Agus Nurpatria tak berterus terang dan tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini menjadi sejumlah poin yang memberatkannya.
"Terdakwa tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya," ucap majelis hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Adapun hal yang meringankannya, majelis hakim memandang jika ia belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.
(TribunBatam.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Sebut Tak Tunjukkan Penyesalan
Hendra Kurniawan
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Agus Nurpatria
Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
![]() |
---|
Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.